Beranda | Artikel
Falak dan Hisab, Apakah Termasuk Ramalan Bintang
Selasa, 15 Januari 2013

Falak, Hisab dan Ramalan Bintang

Pertanyaan:

Apakah termasuk dalam kategori ramalan perbintangan mengetahui hal-hal berkenaan dengan perhitungan tahun, bulan, dan hari, serta mengetahui waktu musim tanam dan sejenisnya?

Jawaban:

Ini bukan termasuk ramalan bintang, melainkan merupakan ilmu yang diperbolehkan. Allah telah menciptakan matahari dan bulan untuk mengetahui hisab. Dia berfirman,

Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).” (QS. Yunus: 5)

Inilah yang dinamakan dengan ilmu astronomi.

Al-Khaththabi berkata, “Adapun ilmu perbintangan yang diketahui dengan cara menyaksikan dan pemberitaan, yang bertujuan mengetahui pergerakannya matahari serta mengetahui arah kiblat, maka ini tidak masuk dalam kategori apa yang dilarang. Wallahu a’lam.”

Demikian pua menjadikan bintang sebagai petunjuk untuk mengetahui arah adalah tidak mengapa. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

Dan (Dia ciptakan) tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk.” (QS. An-Nahl: 16)

Ibnu Rajab berkata, “Adapun ilmu astronomi ialah mempelajari apa yang dibutuhkan sebagai penunjuk arah, mengetahui kiblat dan jalan-jalan, maka ini diperbolehkan menurut jumhur. Apa yang lebih dari itu, tanpa dibutuhkan, niscaya itu melalaikannya dari apa yang lebih penting darinya.”

Imam Bukhari dalam Shahihnya mengatakan, “Qatadah berkata, ‘Allah menciptakan bintang-bintang ini untuk tiga perkara: sebagai hiasan langit, untuk menghalau para setan, dan tanda-tanda sebagai petunjuk, siapa yang menafsirkan mengenainya selain ini, maka ia telah salah, menyia-nyiakan keberentungannya, dan memaksakan suatu yang tidak diketahuinya.”

Syaikh Sulaiman bin Abdullah berkata, “Ini diambil dari Alquran dalam firman-Nya,

Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang, dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar setan.” (QS. Al-Mulk: 5)

Dan firman-Nya,

Dan (Dia ciptakan) tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk.” (QS. An-Nahl: 16)

Firman-Nya, “Dan tanda-tanda” yaitu tanda-tanda yang menunjukkan pada arah dan negeri.

Adapun mengetahui waktu hujan dengan perantaraan bintang-bintang, maka ini tidak mungkin. Karena mengetahui waktu turunnya (bukan memperkirakan waktu turunnya) hujan termasuk perkara gaib yang hanya diketahui oleh Allah. Menghubungkan turunnya hujan dengan keadaan bintang, ini termasuk perkara jahiliyah.

Sedangkan mengetahui waktu bertani, maka ini merujuk kepada pengetahuan tentang musim-musim, yaitu ilmu yang diketahui dengan hisab. Wallahu a’lam.

Kitab ad-Da’wah, Fatwa-fatwa Syaikh Shalih al-Fauzan, jilid 1, hal. 47-48

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq Cetakan IV

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Manfaat Surah Al Jinn, Hadits Tentang Zina Mata, Akad Nikah Bahasa Arab Yang Benar, Tata Cara Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam, Dosa Akibat Perselingkuhan, Lafadz Adzan Untuk Bayi Baru Lahir

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/15617-falak-dan-hisab-apakah-termasuk-ramalan-bintang.html